Persyaratan Mudah untuk Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat fisik dan rohani (tersedia di lokasi)
- Dua lembar fotokopi SIM
- Dua lembar fotokopi KTP/SUKET
- SIM asli yang akan diperpanjang (Proses perpanjangan bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis)
- KTP asli yang masih berlaku atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP)
- Pulpen untuk mengisi formulir pendaftaran
- Siapkan biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM:
- Biaya Pembuatan SIM Baru :
- SIM C: Rp 100.000
- SIM A: Rp 120.000
- Biaya Perpanjangan SIM :
- SIM C: Rp 75.000
- SIM A: Rp 80.000
Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, kini semakin mudah dan praktis di berbagai wilayah di Indonesia. Foto iNewsSurabaya/andika
IPTU Dyah Ayu, Kanit Regident Polrestabes Surabaya, terus mengingatkan masyarakat untuk menghindari penggunaan calo dalam pengurusan SIM.
"Proses pengurusan SIM baru dan perpanjangan sangat mudah. Semua panduannya sudah tersedia, dan tim kepolisian siap membantu mengarahkan langkah-langkah dalam prosesnya," ujar Dyah.
Dengan layanan modern dan dukungan penuh dari kepolisian, mengurus SIM di Surabaya kini menjadi pengalaman yang lebih cepat, mudah, dan efisien!
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait