SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur resmi meluncurkan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2024, pada Selasa 4 Juni 2024 malam lalu.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menjelaskan, peluncuran ini sebagai salah satu upaya memberikan informasi ataupun sosialisasi, sekaligus melaunching jingle Pilgub Jatim 2024, beserta maskot sebagai alat peraga.
“Alat sosialisasi kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, untuk ingat dan berpartisipasi bahwa tanggal 27 November 2024 merupakan hari bagi seluruh elemen masyarakat Jawa Timur untuk menentukan hak pilihanya,” katanya.
Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak Tahun 2024
Dimana tanggal 27 November 2024, tepatnya hari Rabu, masyarakat akan melaksanakan pesta Demokrasi memilih calon pemimpin daerahnya, khususnya di wilayah Jawa Timur. Baik Gubernur, maupun Bupati dan Walikota.
“Kita ingin menegaskan bahwa pelaksanaan kontestasi di Jawa Timur, sedemikian rupa, apapun kondisinya, siapapun pilihannya, itu terserah masyarakat, dan berharap pelaksanaan Pilgub Jawa Timur bisa dilaksanakan dengan cara yang seneng bareng,” imbuhnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) memastikan juga siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat threshold atau ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagaimana amar putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait