Sebagai langkah pertanggungjawaban, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3, 4, dan 5 KUHP. Menariknya, Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga langsung menyerahkan kembali kendaraan hasil curian kepada para pemiliknya, baik motor maupun mobil.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait