Sindikat Curanmor Bersenjata Api di Jatim Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti

Arif Ardliyanto
Sindikat Curanmor Bersenjata Api di Jatim Dibekuk. Foto iNewsSurabaya/ist

Sebagai langkah pertanggungjawaban, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3, 4, dan 5 KUHP. Menariknya, Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga langsung menyerahkan kembali kendaraan hasil curian kepada para pemiliknya, baik motor maupun mobil.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network