Munculkan Efek Jera, Perhutani Tegas dengan Sita 45 Batang Kayu Jati Ilegal di Masyarakat

Siswanto
Perhutani Tegas dengan Sita 45 Batang Kayu Jati Ilegal di Masyarakat. Foto iNewsSurabaya/siswanto

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id - Upaya perlindungan hutan terus ditingkatkan oleh Perhutani bekerja sama dengan aparat kepolisian. Pada Selasa (10/9/2024), operasi gabungan berhasil mengamankan 45 batang kayu jati dengan volume total 2,13 meter kubik yang diduga hasil penebangan liar. Operasi ini digelar menyusul laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan hutan Perhutani.

Kepala Perhutani Divre Jatim, Mahfud W, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kuat dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan akibat penebangan ilegal. 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penebangan liar untuk melarikan diri dari hukum. Kolaborasi kami dengan kepolisian bertujuan untuk memastikan kelestarian alam tetap terjaga,” tegas Mahfud.

Administrator Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo, menjelaskan bahwa kayu-kayu tersebut ditemukan di sebuah lahan kosong di Dusun Ringinaging, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. 

“Petugas kami menemukan tumpukan kayu jati dan mahoni di lahan kosong yang tidak diketahui pemiliknya. Ini adalah salah satu upaya untuk mencegah kerugian yang lebih besar akibat aktivitas ilegal ini,” ungkap Wahyu.

Seluruh kayu yang disita kini telah diamankan di tempat penitipan kayu (TPK) Ringintelu Blok C. Wahyu juga menambahkan bahwa tindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku penebangan liar yang masih berani merusak hutan.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network