Munculkan Efek Jera, Perhutani Tegas dengan Sita 45 Batang Kayu Jati Ilegal di Masyarakat

Siswanto
Perhutani Tegas dengan Sita 45 Batang Kayu Jati Ilegal di Masyarakat. Foto iNewsSurabaya/siswanto

Wahyu mengimbau kepada masyarakat agar terus waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar hutan. "Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan lebih lanjut," tutupnya.

Dengan penemuan ini, diharapkan perlindungan hutan akan semakin kuat, menjaga alam tetap lestari untuk generasi mendatang.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network