Sementara itu Penasihat Hukum, Heri Basuki menjelaskan, bahwa pada tanggal 20 Februari 2021, lima orang kliennya juga sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Hari ini 4 orang kerugiannya hampir 200 miliar, kami buat laporan di Polda Jatim," kata dia.
Ferari Jatim, lanjutnya sudah menyertakan beberapa bukti dugaan penipuan guna proses penyelidikan. Para penyidik bisa memeriksa para owner PT Global Trust Karya (Viral Blast Global) sebagai pelaku.
"Informasinya, 3 owner sudah tertangkap, kurang 1 Putra Wibowo," ucapnya,
Heri berharap, sesuai dengan keinginan para korban, langkah-langkah hukum segera diproses. "Mabes Polri sudah berjalan, agar tidak dilimpahkan ke sana. Setelah diputus di Mabes Polri baru proses ini berjalan supaya mereka punya efek jera, dan mengembalikan hak para korban yang menjadi klien kami," tandasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait