Overstay 148 Hari, Warga Timor Leste Dideportasi Imigrasi Malang dari Indonesia

Arif Ardliyanto
Seorang warga Timor Leste bernama Maria Sarmento da Silva harus dideportasi oleh Kantor Imigrasi Malang setelah masa izin kunjungannya di Indonesia habis. Foto iNewsSurabaya/ist

MALANG, iNewsSurabaya.id - Seorang warga Timor Leste bernama Maria Sarmento da Silva harus menerima kenyataan pahit dideportasi oleh Kantor Imigrasi Malang setelah masa izin kunjungannya di Indonesia habis. Maria tercatat melakukan pelanggaran overstay selama 148 hari, jauh melebihi batas waktu yang diizinkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, mengungkapkan bahwa Maria melebihi batas overstay lebih dari 60 hari, sehingga langkah tegas langsung diambil. "Karena sudah lebih dari 60 hari overstay, maka setelah pendetensian, kami langsung lakukan deportasi," ujar Heni pada Selasa (17/9).

Deportasi Maria dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, setelah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Maria memasuki Indonesia pada 29 April 2024 melalui PLBN yang sama, dan ini adalah pertama kalinya ia datang ke Indonesia untuk mengikuti suaminya, seorang WNI yang sebelumnya bekerja di Timor Leste," jelas Heni.

Kepala Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko, menambahkan bahwa Maria dan suaminya menikah secara agama pada 2018 di Timor Leste dan telah memiliki tiga anak. "Maria sebenarnya berencana memperpanjang izin tinggalnya, namun mengalami musibah sebelum sempat mengurus perpanjangan," kata Anggoro.

Di awal September, Maria secara sukarela melapor ke Kantor Imigrasi Malang untuk memperpanjang izin tinggalnya. Namun, karena pelanggaran overstay yang telah terjadi, proses hukum tetap berjalan.

“Kami menganggap tindakan ini sebagai pelanggaran serius, dan Kantor Imigrasi Malang berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional,” tegas Anggoro. 

“Deportasi ini adalah bukti bahwa kami tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan warga asing.” katanya. 

Proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada pukul 07.30 WITA, di mana Maria sempat didetensi sebelum dibawa menuju PLBN Mota'ain. Pada pukul 10.00 WITA, setelah semua pemeriksaan administrasi selesai, Maria resmi diserahkan kepada pihak Imigrasi Timor Leste.

Sebagai langkah lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang juga akan mengajukan penangkalan terhadap Maria melalui aplikasi cekal online. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran untuk menjaga kedaulatan negara," tutup Anggoro.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network