JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Aksi peredaran narkotika di kalangan sopir truk di Jombang akhirnya terhenti setelah polisi berhasil meringkus dua pelaku yang dikenal memperbudak para sopir dengan sabu-sabu. Kedua pelaku, Sudibyo alias Gundul (36) dan Didik Nur Hadi alias Doweh (42), keduanya warga Peterongan, Jombang, Jawa Timur, ditangkap di parkiran truk di Jalan Brawijaya.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi yang sudah lama disiapkan Satresnarkoba Polres Jombang. AKP Ahmad Yani, Kasatresnarkoba Polres Jombang, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah lama diincar oleh timnya, berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa mereka sering menjual sabu-sabu kepada para sopir.
"Informasi dari warga menyebutkan, kedua pelaku sering bertransaksi narkoba di sekitar Flyover Peterongan. Berdasarkan info tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan," ujar Yani saat dihubungi pada Selasa (24/9/2024).
Dengan mengenakan pakaian preman, petugas berhasil mengawasi pergerakan para pelaku. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim melihat Sudibyo berada di sekitar Flyover Peterongan, diduga baru saja selesai melakukan transaksi.
Tanpa membuang waktu, polisi langsung menyergap dan menggeledah Sudibyo. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan delapan bungkus klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 3,36 gram.
Saat diinterogasi, Sudibyo mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya melalui Didik. Tak ingin kehilangan jejak, polisi pun memancing Didik untuk datang ke lokasi. Begitu tiba, Didik langsung ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 10 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 5,31 gram, yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Petugas juga menemukan timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu-sabu sebelum dijual.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku kerap menjual sabu kepada para sopir truk dan sopir kendaraan umum yang melintas di Jalan Raya Peterongan,” jelas Yani.
Para sopir, lanjutnya, sering berhenti di sekitar flyover untuk membeli sabu-sabu dari kedua pelaku. Sebagian dari mereka langsung mengonsumsi sabu di lokasi, sementara sisanya dibawa untuk digunakan selama perjalanan.
Alasan para sopir ini sederhana namun berbahaya: mereka menggunakan sabu-sabu sebagai doping untuk menambah stamina saat bekerja.
Namun, Yani menegaskan bahwa mengonsumsi narkotika bukanlah solusi. “Bukannya meningkatkan stamina, sabu-sabu justru membuat ketagihan dan dapat memicu perilaku kriminal. Kami akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba," tegasnya.
Kini, Sudibyo dan Didik harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait