SURABAYA, iNews.id - Keluarga Agung Dwi Cahyono, seorang mitra Gojek yang saat ini masih menjalani perawatan di ruang ICU RS Siloam Surabaya bernafas lega. Pasalnya, seluruh biaya perawatan suaminya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Sejak mengalami kecelakaan kerja pada 23 Nopember 2021 lalu, Agung sudah dua kali menjalani operasi kepala (trepanasi) di ICU RS Siloam Surabaya. Sampai saat ini, Jumat (04/3/2022), tagihan berjalan untuk perawatan sudah mencapai Rp 1,2 miliar.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan bahwa Agung sudah cukup lama menjadi mitra Gojek. Sejak tahun 2018, Agung telah melindungi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut.
Pria umur 43 tahun ini terdaftar sebagai peserta BPU aktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ia memastikan, bahwa sesuai dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), BPJamsostek memberikan pertanggungan biaya pengobatan atau perawatan kepada Agung dinyatakan selesai oleh rumah sakit.
"Sesuai dengan jaminan kecelakaan kerja, bahwa kami akan memberikan pertanggungan biaya sampai dengan sembuh. Per hari ini biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 1,2 miliar," katanya usai mengunjungi Agung, di RS Siloam Surabaya.
Menurut Anggoro, pertanggungan biaya perawatan mitra Ojol Surabaya tersebut menunjukkan bahwa manfaat dari BPJamsostek sangat luar biasa. Untuk itu, ia berharap seluruh pekerja Indonesia agar ikut sebagai peserta BPJamsostek.
"Kami harapkan seluruh pekerja di Indonesia untuk ikut sebagai peserta, karena setiap profesi pasti mempunyai resiko. Dan profesi mas Agung merupakan profesi yang memiliki resiko tinggi karena bekerja di jalan raya," tuturnya.
Anggoro mengungkapkan, data BPJamsostek pada 2021 menunjukkan 30 persen klaim kecelakan kerja meruapakan kecelakaan di jalan raya.
"Jadi kita mengajak semua pekerja khususnya BPU yang belum terlindungi segera mendaftar," tandasnya.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto mengatakan, selain menanggung seluruh biaya perawatan Agung hingga sembuh, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
Besaran STMB ini, 6 bulan pertama sebesar 100 persen dari upah, 6 bulan kedua sebesar 100 persen dari upah, dan 6 bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50 persen dari upah.
Atas musibah yang dialami Agung, Rudi mendorong mitra Gojek yang belum mendaftar sebagai peserta BPJamsostek agar segera daftar. Apalagi banyak driver yang baru bergabung sebagai mitra baru di Gojek.
"Karena kalau kita bicara iuran, kalau dibanding dengan manfaat sangat jauh," tegasnya. Besaran iuran BPU untuk dua program JKK dan JKM yakni Rp.16.800.
Sebagai informasi, Agung Dwi Cahyono mengalami musibah kecelakaan dalam perjalanan mengambil order, di Jalan Raya Ngagel Surabaya.
Agung bertabrakan dengan mobil. Benturan keras itu mengakibatkan luka hebat di bagian kepala. Oleh penolong, driver Gojek yang tinggal di Kutisari Selatan Surabaya ini langsung dilarikan RS Siloam Surabaya.
Pelayanan terbaik langsung dilakukan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan ini. Dengan cepat PLKK ini mengetahui bahwa pasien adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sobibatul Rohma, istri Agung mengungkapkan rasa terimakasih atas kehadiran negara melalui BPJamsostek. Sebagai ibu rumah tangga, Rohma mengaku sealam ini mengandalkan penghasilan suaminya dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada BPJamsostek yang telah mengcover perawatan suami saya sampai sekarang. Saya bersyukur banget, karena suami saya adalah tulang punggung keluarga yang mencari nafkah satu-satunya," tandas ibu satu anak ini.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait