SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Juanda, pada Senin (30/9/2024), dan mengungkapkan peran Gus Muhdlor dalam skandal ini.
Meskipun namanya mencuat, peran Gus Muhdlor disebut tidak dominan dalam kasus ini. Sebaliknya, Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, disebut sebagai aktor utama yang memotong insentif ASN hingga mencapai Rp7,4 miliar sejak 2021. Namun, terungkap pula bahwa Gus Muhdlor tidak menerima dana tersebut secara langsung, dan jumlah yang diterimanya jauh lebih kecil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Usman, dalam pembacaan surat dakwaan, menuduh Gus Muhdlor melanggar Pasal 12 huruf F UU Tipikor.
"Bersama Ari Suryono dan Siskawati (Kasubag Kepegawaian Umum BPPD Sidoarjo), terdakwa meminta atau menerima potongan pembayaran pegawai negeri senilai Rp8,5 miliar," ujar Arif.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa uang potongan tersebut diberikan oleh Siskawati kepada staf Gus Muhdlor. "Terdakwa menerima Rp50 juta per bulan, yang diserahkan oleh Siskawati kepada sopirnya, Ahmad Masruri," tambahnya.
Setelah pembacaan dakwaan, pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menegaskan bahwa kliennya menghormati dakwaan tersebut dan memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.
"Kami tidak melihat adanya masalah formil dalam surat dakwaan, sehingga kami meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang," kata Mustofa.
Mustofa menambahkan bahwa pihaknya akan mengandalkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia juga memperkirakan adanya tambahan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan mendatang, yang mungkin tidak muncul saat persidangan Ari Suryono dan Siskawati.
"Kami sudah menyiapkan 126 saksi, namun untuk saksi dari jaksa kami belum tahu. Semua tergantung jaksa untuk membuktikan dakwaannya," tutup Mustofa.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu, yang berhasil mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siskawati.
Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo sebesar 10 hingga 30 persen. Setelah pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka bersama Ari dan Siskawati.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait