Dorong Stabilitas dan Likuiditas Perbankan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Arif Ardliyanto
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan. Foto iNewsSurabaya/lps

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang digelar Senin, 30 September 2024 mengambil sejumlah keputusan strategis terkait perekonomian. Salah satunya adalah keputusan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan di bank umum, Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan dalam valuta asing (valas). 

Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas perbankan dan memberi ruang kelonggaran dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.

Hingga saat ini, TBP simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 4,25%, sedangkan di BPR sebesar 6,75%. Untuk simpanan valas di bank umum, TBP dipertahankan di angka 2,25%. Keputusan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa meskipun pertumbuhan ekonomi global menunjukkan tanda-tanda pemulihan sepanjang 2024, risiko ketidakpastian masih perlu diwaspadai. 

"Penurunan aktivitas manufaktur global, konflik geopolitik, serta transisi pemerintahan di sejumlah negara berpotensi memengaruhi kebijakan ekonomi global," ungkap Purbaya. 

Meski begitu, ekspektasi penurunan suku bunga global diharapkan membawa sentimen positif bagi pasar keuangan.

Di sisi domestik, perekonomian Indonesia tetap kokoh. Indeks Ekspektasi Konsumen yang berada di angka 112,4 serta tren penjualan riil yang tumbuh 5,8% secara tahunan menunjukkan optimisme yang kuat di kalangan masyarakat. 

Selain itu, surplus neraca perdagangan sebesar USD 2,9 miliar menjadi sinyal positif bagi ketahanan ekonomi eksternal Indonesia.

Kinerja sektor perbankan juga tak kalah membanggakan. Hingga Agustus 2024, pertumbuhan kredit perbankan mencapai 11,40% secara tahunan, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 7,01%. Sektor korporasi tetap menjadi motor utama pertumbuhan kredit dan DPK, dengan kontribusi masing-masing sebesar 14,50% dan 15,14%.

Kondisi permodalan perbankan pun terjaga di level yang kuat, dengan rasio kecukupan modal (KPMM) berada di angka 26,48%. Likuiditas perbankan juga tetap memadai, tercermin dari rasio AL/NCD sebesar 112,91% dan AL/DPK di level 25,37%.

Untuk melindungi dana nasabah, LPS terus memperluas cakupan penjaminan simpanan. Sesuai dengan undang-undang, LPS menjamin setiap rekening nasabah hingga Rp2 miliar per bank. 

Data Agustus 2024 menunjukkan bahwa 99,27% rekening di bank umum dan 99,78% rekening di BPR dijamin penuh oleh LPS. Angka ini jauh melampaui standar internasional yang ditetapkan International Association of Deposit Insurers (IADI), di mana rata-rata negara anggota hanya menjamin sekitar 80% rekening.

Purbaya menekankan pentingnya transparansi bank kepada nasabah terkait TBP yang berlaku. "Bank harus secara terbuka menginformasikan kepada nasabah mengenai besaran TBP, baik melalui media informasi di cabang-cabang bank maupun saluran komunikasi lainnya," jelasnya. 

Selain itu, LPS mengimbau agar bank mematuhi ketentuan TBP dalam rangka menjaga kepercayaan nasabah dan menghimpun dana secara sehat.

Dengan keputusan ini, LPS terus memastikan stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor perbankan di Indonesia, sambil memantau pergerakan suku bunga serta perkembangan likuiditas di pasar nasional maupun internasional.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network