Di sisi lain, para petani tembakau di Jember merasa khawatir dengan penerapan PP 28/2024 yang dinilai dapat mematikan mata pencaharian mereka. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jember, Suwarno, dengan tegas menolak peraturan tersebut.
"Kami, para petani tembakau di Jember, menolak aturan yang menempatkan tembakau seolah-olah sama dengan zat adiktif berbahaya lainnya. Ini kebijakan yang tidak adil, mengingat tembakau sudah menjadi jantung ekonomi daerah kami," kata Suwarno.
Ia menambahkan bahwa sekitar 40 ribu petani tembakau di Jember bergantung pada 22 ribu hektare lahan tembakau. Tembakau Na Oogst, Kasturi, dan rajang yang mereka tanam, merupakan komoditas unggulan yang berstandar internasional.
"Jangan sampai peraturan ini membuka peluang masuknya produk tembakau impor, yang bisa semakin menekan petani lokal," tambah Suwarno.
Para petani berharap pemerintah mau mendengar suara mereka dan merevisi PP Nomor 28 Tahun 2024 agar tetap memberikan kesempatan bagi petani tembakau untuk bertahan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait