SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim kembali menggelar pembebasan pajak daerah pada periode 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Kebijakan pembebasan daerah meliputi Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta juga bebas PKB progresif. Kemudian bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti mengatakan, Pemprov Jatim menggelar dua kali pembebasan pajak dalam satu tahun terkahir. Hal ini karena masih tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan program ini. "Dari dasar itu Pak Pj Gubernur Jatim akhirnya memberikan pembebasan," katanya, Selasa (1/10/2024).
Dasar hukum pembebasan pajak mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 108 Ayat 1. Kemudian Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim.
Pembebasan bea balik nama (kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya BBN II) diprediksi akan dimanfaatkan oleh wajib pajak 126.100 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp75 miliar. Sementara pembebasan sanksi administratif (keterlambatan PKB dan BBNKB diproyeksikan akan dimanfaatkan 390.000 objek pajak.
Pembebasan PKB progresif diprediksi dimanfaatkan 3.000 objek pajak dengan nilai kurang lebih Rp3,9 miliar. Adapun objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk diprediksi akan dimanfaatkan 8.900 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp13 miliar.
Bima menyatakan, atas pembebasan pajak daerah ini, diprediksi hingga 30 November 2024 akan diperoleh penerimaan PKB dari bebas BBN II sekitar Rp118 miliar. Pihaknya memprediksi, pemutihan ini akan dimanfaatkan 519.000 objek kendaraan. "Sementara untuk penerimaan negara diperkirakan bisa tembus Rp319,8 miliar," terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait