SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Aksi kejahatan kini tak lagi mengenal tempat, bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Baru-baru ini, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membekuk empat pelaku pemerasan yang beroperasi dengan metode licik.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah HRP (36), KA alias RT (46), dan MAA alias OOL (23) yang merupakan warga Sidoarjo, serta MRF (21) asal Gresik. Mereka tergabung dalam satu komplotan yang terorganisir dan memiliki peran masing-masing dalam aksi kriminal tersebut.
Kejadian ini bermula ketika korban, S, berkenalan dengan tersangka MRF pada 1 September 2024. MRF mengajak korban untuk membeli narkoba jenis sabu, yang kemudian dikonsumsi bersama di kawasan Semampir, Surabaya.
Namun, sabu tersebut sengaja tidak dihabiskan, dan tersangka MRF meminta korban menyimpan sisa sabu di dalam dompetnya.
Setelah itu, korban dan MRF melanjutkan perjalanan menuju Jenggolo, Sidoarjo. Ketika mereka tiba di depan sebuah Indomaret, tiga tersangka lainnya langsung menodong korban.
Mereka mengaku sebagai anggota Kepolisian Polda Jatim dan memborgol korban. Dalam kondisi tak berdaya, korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Di dalam perjalanan, tersangka mulai memeras korban, meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta. Tak cukup di situ, mereka juga menelepon paman korban untuk menekan agar uang tersebut segera ditransfer. Setelah negosiasi, uang tebusan diturunkan menjadi Rp15 juta.
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan kronologi pemerasan ini dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (3/10/2024). "Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim, dan setelah dilakukan penyelidikan mendalam, keempat tersangka berhasil kami tangkap," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain handphone, sejumlah uang, STNK, sepeda motor, borgol, serta korek api berbentuk pistol yang digunakan para pelaku untuk menakut-nakuti korban.
Setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam komplotan ini. HRP bertugas mencari korban melalui MRF, menyiapkan tempat persembunyian, serta menghubungi paman korban untuk meminta tebusan.
KA alias RT berperan sebagai eksekutor yang mengamankan korban di Indomaret, menodongkan pistol, serta melakukan kontak dengan paman korban untuk menyelesaikan transaksi tebusan. Sedangkan MAA alias OOL bertugas memborgol korban dan turut terlibat dalam intimidasi fisik dengan menarik rambut korban.
"Tersangka MRF adalah otak dari aksi ini. Dia yang merencanakan segalanya, termasuk memaksa korban mengonsumsi sabu sebelum menyerahkan korban kepada kelompoknya di Indomaret Jenggolo," tambah Suryono.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 333 KUHP yang mengatur tentang pemerasan dan perampasan kebebasan seseorang, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan di tempat mana pun sangatlah penting, mengingat kejahatan bisa terjadi di tempat yang tak terduga.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait