Pemberian Gelar Honoris Causa Publik Figur, Begini Kata Pengamat Kebijakan Pendidikan Unair

Ali Masduki
Pemberian gelar doktor kehormatan memerlukan prosedur yang panjang dan ketat. Foto Ilustrasi/Okezone

Lebih lanjut, Agie menjelaskan bahwa pemberian gelar kehormatan harus melalui usulan dari senat akademik kepada pimpinan universitas. Pimpinan universitas kemudian mempertimbangkan rekomendasi dari senat yang melakukan uji kelayakan dan menyusun tim promotor sesuai dengan bidang ilmu calon penerima. 

Adapun uji kelayakan meliputi rekam jejak prestasi, sambungnya, kontribusi yang sudah terbukti, serta dampak yang dihasilkan bagi masyarakat.

"Proses ini mencakup penilaian yang sangat teliti. Perlu melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa penerima gelar HC benar-benar layak dan memiliki reputasi yang baik. Ini menunjukkan bahwa gelar HC tidak hanya diberikan berdasarkan gelar akademik, tetapi juga pada kontribusi nyata dalam pengembangan masyarakat dan ilmu pengetahuan," tegas Agie.

Untuk itu Agie menekankan bahwa institusi pendidikan harus lebih berhati-hati dalam memberikan gelar doktor kehormatan. Pemberian gelar HC, sambungnya, haruslah memperhatikan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat. 

"Kampus perlu memastikan bahwa karya atau hasil kerja seseorang yang diusulkan untuk menerima gelar HC tidak hanya diakui secara formal tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi dalam proses ini sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas institusi pendidikan," tandasnya.


 

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network