SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat pencurian spesialis kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) yang telah menyebabkan kerugian hingga Rp12 miliar bagi Pemerintah Kota Surabaya. Dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap, masing-masing berinisial SHI (26), warga Jalan Tambak Pring Surabaya, dan AK (25), warga Jalan Larangan Surabaya.
Aksi mereka terendus pada Rabu, 11 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika mencuri di Jalan Embong. Sehari sebelumnya, pada Selasa, 10 September 2024 pukul 14.00 WIB, mereka juga beraksi di Jalan Embong Malang.
Beberapa lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian kabel PJU antara lain depan Tunjungan Plaza 5, Indomaret Embong Malang, halte samping Hotel JW Marriott, Jalan Panglima Sudirman, Pandegiling, hingga tiga titik di Jalan Darmo. Setidaknya ada 25 titik pencurian di seluruh kota.
“Kami menerima laporan dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya tentang pencurian kabel PJU di sejumlah titik strategis di kota ini,” ungkap Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso.
Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Tegalsari yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Angga Riatma kemudian melakukan patroli intensif di beberapa lokasi rawan pada Rabu, 11 September 2024.
"Patroli kami fokuskan di titik-titik rawan pencurian kabel PJU, karena hilangnya kabel ini menyebabkan lampu penerangan padam, sehingga rawan kecelakaan dan tindak kejahatan," tambah Kompol Rizki.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait