Babak Baru Kasus Pembunuhan Dini Sera, MA Kabulkan Kasasi, Ronald Tannur Terbukti Bermasalah Hukum

Arif Ardliyanto
MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Ronald Tannur Terbukti Bermasalah Hukum. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kasus pembunuhan Dini Sera yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur memasuki fase baru dengan perkembangan signifikan. Terbaru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah penuntut umum yang mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus ini. Keputusan kasasi dari Mahkamah Agung dinilai menjadi angin segar bagi keadilan korban.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung melalui majelis yang dipimpin Soesilo, bersama dua anggota Anilai Mardhiah dan Sutarjo, mengabulkan kasasi penuntut umum, membatalkan putusan Judex Facti, dan menyatakan dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP terbukti. Ini menandai kembalinya kasus ini ke jalur hukum yang lebih adil setelah sebelumnya terdakwa divonis bebas.

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, menyampaikan bahwa putusan kasasi ini memberikan angin segar bagi keadilan, terutama dari sudut pandang korban. 

"Kami mengapresiasi langkah penuntut umum yang mengajukan kasasi. Keputusan ini memperlihatkan bahwa hak-hak korban harus diperhatikan, khususnya dalam hal perlindungan LPSK," ujar Antonius, Kamis (24/10/2024).

Antonius menekankan bahwa putusan bebas terdakwa di tingkat pertama jauh dari keadilan bagi korban dan keluarganya, terutama dalam hal hak atas restitusi. Dengan dikabulkannya kasasi, harapan untuk memperoleh ganti rugi yang layak kembali terbuka. 

LPSK turut memberikan perlindungan kepada keluarga korban, termasuk dalam program restitusi yang mencakup kerugian materiil hingga biaya medis sebesar Rp263.673.000.

“Kami akan menunggu putusan lengkap terkait restitusi ini dan memastikan hak-hak keluarga korban terpenuhi,” tambah Antonius.

Terkait kabar bahwa tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus ini ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena dugaan suap, Antonius menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada pihak berwenang. 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network