ED kini ditahan di Polda Jatim dan akan menghadapi pasal-pasal berat terkait kekerasan dan perlindungan anak. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014, serta sejumlah pasal lain terkait Perlindungan Anak yang mengatur ancaman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, mulai dari dokumen keluarga hingga barang-barang pribadi milik korban yang menguatkan kasus ini.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait