Ibu Rumah Tangga di Jombang Nekat Bobol Rumah Petani Saat Maghrib, Kerugian Capai Puluhan Juta

Zainul Arifin
Ibu rumah tangga harus berurusan dengan aparat kepolisian karena membobol rumah petani. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Seorang ibu rumah tangga di Jombang melakukan aksi nekat yang berujung penangkapan oleh polisi. Perempuan berinisial AM (35) asal Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, diduga membobol rumah seorang petani bernama Sofyan H. Abdurrohman di Dusun Kawur, Desa Keras, Kecamatan Diwek, saat penghuni rumah tengah melaksanakan salat Maghrib berjamaah di masjid.

Kapolsek Diwek, Iptu Edy Widoyono, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada 24 Oktober 2024, ketika rumah korban dalam keadaan sepi. 

"Pelaku memanfaatkan situasi ketika seluruh penghuni sedang menunaikan ibadah di masjid. Dengan berani, ia masuk seorang diri dan membawa kabur berbagai barang berharga," ujar Edy dalam keterangan resminya, Minggu (10/11/2024).

AM diketahui masuk ke rumah korban melalui gerbang samping yang hanya tertutup, namun tidak terkunci rapat. Dengan dorongan keras, ia berhasil merusak slot pintu dan melenggang masuk ke dalam rumah. 

Di dalam kamar korban, AM berhasil mengambil perhiasan berupa kalung, gelang, liontin emas, uang tunai sebesar Rp6 juta, dan BPKB sepeda motor. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mencuri ponsel dan motor Honda Vario dengan nomor polisi AG 68 EBO yang disimpan di gudang belakang rumah.

Tidak ingin aksinya terungkap, AM bahkan merusak kamera CCTV yang terpasang di rumah korban. "Pelaku sengaja merusak CCTV agar jejaknya tidak tertangkap rekaman," tambah Edy.

Aksi pencurian ini baru diketahui oleh korban saat mereka kembali dari masjid sekitar pukul 19.00 WIB. Dengan rasa panik, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Diwek

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal bukti dan informasi yang dikumpulkan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat kos di Dusun Balongombo, Desa Pundong, pada Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Pelaku tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya," tegas Edy. Dalam penggerebekan, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian yang tersisa, termasuk ponsel dan sejumlah uang tunai Rp205 ribu. 

Kini, AM harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Penyidik Polsek Diwek tengah mendalami lebih lanjut kasus ini dengan dugaan pencurian dengan pemberatan. 

"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," jelas Edy.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap situasi sekitar, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat meningkatkan keamanan rumah, termasuk memasang kunci ganda dan memastikan CCTV berfungsi dengan baik.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network