JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Jombang David Budianto menyebut perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan tindak pidana pemilu. Hal itu menanggapi adanya APK berupa banner pasangan calon bupati dan wakil bupati Jombang Mundjidah-Sumrambah yang dirusak orang tak dikenal (OTK).
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Diwek. Di dekat gapura Dusun Sumoyono Desa Cukir banner bergambar paslon nomor urut 1 robek tak beraturan diduga dirusak Orang Tidak Dikenal (OTK). Di Desa Ceweng juga demikian, foto Mundjidah disobek di bagian kepala dan foto Sumrambah dirobek seperti menggunakan belati.
"Sesuai dengan undang-undang 10 itu, dikatakan, bahwa perusakan alat peraga kampanye itu, merupakan tindak pidana pemilu yang ada sanksi kurungan dan sanksi dendanya," kata Ketua Bawaslu Jombang David Budianto kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Ia memastikan pihaknya bergerak menginstruksikan pada jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan hingga Desa untuk melakukan penelusuran meski belum ada laporan resmi terkait perusakan APK itu.
"Kita sudah berkoordinasi untuk mengintruksikan, kepada Panwascam, maupun PKD, untuk melakukan penelusuran guna menggali informasi-informasi dari masyarakat, terkait hal tersebut," ujarnya.
"Karena sering kali, (syarat) formilnya itu di dugaan pelanggaran perusakan APK akan sulit, bila tidak ada terlapornya. Jadi nanti kita telusuri, apakah ada informasi, barangkali siapa yang merusak alat peraga tersebut," lanjutnya.
Bawaslu juga akan membahas hal itu di sentra gakkumdu (penegakan hukum terpadu), sebab perusakan APK itu merupakan tindak pidana pemilu. "Persoalan tindak pidana, kita akan berkoordinasi dengan, baik dari Kejaksaan maupun dari Kepolisian, untuk kita mintai masukan, berkaitan dengan hal-hal tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Juru bicara paslon nomor urut 1 Mundjidah-Sumrambah, Donny Anggun menanggapi tenang peristiwa perusakan itu. Pun demikian, Donny menyayangkan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab.
Menurut Donny, tidak seharusnya perusakan APK Paslon Pilbup Jombang itu terjadi. Sebab Pilkada merupakan kompetisi yang harus dilakukan dengan Fair, artinya tanpa ada yang menjadi pengganggu bahkan menjadi perusak pesta demokrasi.
“Kita sangat menyesalkan tindakan perusakan ini, kita yakin warga Jombang ini akan tahu sebenarnya siapa pemimpin yang layak di Kota Santri ini,” kata politisi muda dari PDI Perjuangan ini.
Adanya perusakan APK Pilkada, disebut Donny menggambarkan ada oknum-oknum yang sengaja menginginkan kegaduhan pada keberlangsungan pesta demokrasi ini.
“Kalau ini berjalan damai dan aman tentu itu tidak mungkin terjadi di masyarakat. Aneh-kan, banner kita saja yang dirusak. Toh ketika sudah waktunya masa tenang juga akan diturunkan sendiri oleh Paslon atau penyelenggara, jadi tidak perlu ada oknum-oknum yang merusak APK," kata Wakil Ketua DPRD Jombang ini.
Donny optimis meski ada perusakan APK tidak akan mengendorkan semangat Mundjidah-Sumrambah untuk memimpin kabupaten Jombang pada periode kedua, karena tekad Paslon petahana adalah untuk melanjutkan dan menyempurnakan program kerja yang belum tuntas.
"Masyarakat sudah cerdas dan mengerti calon yang tepat memimpin Jombang lagi. Ada perusakan APK ini, saya yakin masyarakat tidak ingin memiliki pemimpin yang punya sikap tidak terpuji," ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya tidak akan menempuh jalur hukum atas adanya dugaan perusakan APK Paslon tagline Jombang Melaju itu. Pun demikian Donny meminta kesadaran semua pihak agar peristiwa tidak terulang lagi. Bagi dia merusak APK sama halnya merusak pesta demokrasi.
“Harapan kami, timbul kesadaran, karena ini pesta demokrasi, kita tidak perlu melaporkan atau ada ancaman hukum, tapi ada kesadaran dari oknum-oknum tersebut, karena ada perusakan APK sama dengan merusak pesta demokrasi di masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait