SURABAYA, iNews.id - Pemerintah menyusun dua peraturan pemerintah (PP) yang merupakan aturan teknis terkait dengan ketentuan PPN pada UU HPP.
Melalui UU HPP, terdapat beberapa kebijakan baru yang disetujui pemerintah dan DPR. Pertama, ketentuan pengecualian PPN yang selama ini tertuang pada Pasal 4A UU PPN.
Barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan dari PPN seperti bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan bakal menjadi barang kena pajak dan jasa kena pajak. Namun, barang-barang tersebut bakal mendapatkan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut.
Kedua, tarif PPN diputuskan naik dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan naik kembali menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Ketiga, PPN final dengan tarif sebesar 1%, 2%, atau 3% akan dikenakan atas jenis barang dan jasa tertentu atau atas sektor usaha tertentu.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait