BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id - Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi terus berupaya memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya, termasuk warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi. Pada Jumat (15/11/24), KPU Banyuwangi menggelar sosialisasi pemungutan dan perhitungan suara secara khusus bagi para warga binaan.
Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, menekankan pentingnya sosialisasi ini agar para warga binaan memahami prosedur pemungutan suara yang akan dilaksanakan di dalam lapas.
“Meski sedang menjalani masa pidana, warga binaan tetap memiliki hak yang sama untuk turut berpartisipasi dalam Pilkada. Kami ingin memastikan tidak ada satu pun suara yang terlewat hanya karena kurangnya informasi,” ujar Agus.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas KPU memberikan penjelasan terperinci mengenai tata cara pencoblosan, pemahaman terkait surat suara, hingga mekanisme khusus yang telah disiapkan untuk pemilih di lingkungan lapas.
Melalui pendekatan edukatif ini, warga binaan diharapkan bisa menggunakan hak pilihnya secara tepat pada hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November mendatang.
Agus Wahono mengungkapkan bahwa pada Pilkada 2024, pihaknya akan mendirikan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di dalam lapas untuk menampung lebih dari 900 warga binaan yang telah terdaftar sebagai pemilih. Dari jumlah tersebut, terdapat 887 warga binaan yang sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Namun, kami tidak berhenti di situ. Bagi mereka yang belum masuk DPT, kami sedang berkoordinasi dengan KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Kecamatan Giri untuk memastikan mereka bisa didaftarkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” jelas Agus.
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Banyuwangi, Moh. Qowim, menyampaikan harapannya agar sosialisasi yang telah dilakukan dapat dipahami dengan baik oleh seluruh warga binaan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa warga binaan, meskipun berada di balik jeruji besi, tetap dapat menggunakan hak pilih mereka sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Qowim juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk menjamin hak politik setiap warga negara tanpa terkecuali. “Partisipasi aktif dalam pemilu adalah hak dasar yang tidak boleh diabaikan, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani hukuman,” pungkasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, KPU Banyuwangi berharap seluruh warga binaan bisa menggunakan hak pilih mereka secara bijak dan penuh tanggung jawab, sehingga demokrasi tetap berjalan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di dalam lapas.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait