Ganggu Distribusi Minyak Goreng, Mendag Pastikan Menindak Tegas Penyelewengan

Arif Ardliyanto
Menteri  Perdagangan  Muhammad  Lutfi  menegaskan  tidak  akan mencabut aturan  Harga  Eceran  Tertinggi  (HET)  minyak  goreng

Mendag Lutfi menegaskan, kebijakan DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor, kemudian domestic price   obligation(DPO)untuk CPO   sebesar   Rp9.300/kg   serta untuk olein   sebesar   Rp10.300/kg. Ketentuan  DMO  dan  DPO dituangkan dalam ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang  Perubahan  Kedua  atas  Peraturan  Menteri  Perdagangan  Nomor  19  Tahun  2021  tentang Kebijakan  dan Pengaturan Ekspor’.Besaran  DMOdan  harga  DPOdiatur  melalui ‘Keputusan  Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri  (Domestic PriceObligation)’.

“Jika  merujuk  DPO  tersebut,  penerapan  harga  eceran  tertinggi  minyak  goreng  curah  sebesar Rp11.500/liter,   kemasan   sederhana   Rp13.500/liter,   dan   kemasan   premium   Rp14.000/kg   sangat mungkin dilakukan,” kata Mendag Lutfi.



Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network