SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sebanyak 48 narapidana kategori high risk dipindahkan dari beberapa lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur ke Lapas High Risk Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Kamis (14/11) dini hari. Pemindahan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan keamanan di dalam lapas yang selama ini kerap terganggu akibat ulah para narapidana tersebut.
Proses pemindahan dilakukan pada malam hari untuk meminimalisir potensi gangguan. Para narapidana lebih dulu ditransitkan di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, hingga pukul 03.00 WIB dini hari. Proses pemberangkatan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Heri Azhari.
"Mayoritas narapidana yang dipindahkan adalah kasus narkoba, dengan total 43 orang," ungkap Heri Azhari.
Ia menambahkan, langkah ini diambil sebagai upaya preventif terhadap potensi gangguan keamanan di lapas asal para narapidana.
Beragam Kasus, Rekam Jejak Bermasalah
Selain narapidana kasus narkoba, ada pula tiga narapidana kasus pencurian dan perampokan, serta masing-masing satu narapidana untuk kasus pembunuhan dan perlindungan anak. Semua narapidana yang dipindahkan berasal dari tujuh lapas besar di Jawa Timur.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Pemindahan ke Nusakambangan diharapkan mampu memberikan kontrol yang lebih ketat,” tutur Heri.
Lapas Pemuda Madiun Terbanyak Menyumbang Narapidana
Menurut Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, para narapidana yang dipindahkan memiliki rekam jejak yang dinilai berpotensi merusak stabilitas di lapas asal.
"Lapas Pemuda Madiun menyumbang jumlah terbanyak dengan 18 narapidana, diikuti oleh Lapas Kelas I Madiun dengan 14 orang. Sementara itu, Lapas Kelas I Surabaya dan Lapas Pamekasan masing-masing menyumbang enam narapidana," jelas Heni.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait