1.507 orang Atlet dan Pelatih Peraih Medali PON XXI/2024 Terima Bonus Dari Pemprov Jatim

Lukman Hakim
Sebanyak 1.507 orang Atlet dan Pelatih Peraih Medali PON XXI/2024 Terima Bonus Dari Pemprov Jatim. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim memberikan bonus kepada atlet dan pelatih peraih medali PON XXI/2024 Aceh Sumatera Utara di Gedung Negara Grahadi, Rabu (11/12/2024). 

Kontingen Jatim berhasil mengumpulkan 146 medali emas, 136 perak, dan 143 perunggu. Menurutnya penghargaan (bonus) ini diberikan kepada diberikan kepada  907 atlet peraih medali (emas, perak, dan perunggu), 293 atlet non-medali, 278 pelatih dan mekanik perain medali (emas, perak dan perunggu), serta 29 pelatih dan mekanik non-medali. “Totalnya 1.507 orang,” kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jatim, M Hadi Wawan Guntoro. 

Rinciannya, penghargaan untuk medali emas perorangan mendapatkan Rp250 juta. Kemudian untuk tim 2-3 orang mendapatkan Rp200 juta, tim 4-6 orang mendapatkan Rp150 juta, dan tim lebih dari 6 orang mendapatkan Rp125 juta. Untuk medali perak perorangan mendapatkan Rp110 juta, kemudian tim 2 - 3 orang mendapatkan Rp90 juta, selanjutnya 4-6 orang dalam satu tim mendapatkan Rp70 juta, dan tim lebih dari 6 orang mendapatkan Rp60 juta.

Kemudian untuk medali perunggu perorangan mendapatkan Rp50 juta, untuk tim 2-3 orang mendapatkan Rp40 juta. Kemudian 4-6 orang dalam satu tim mendpatkan Rp30 juta, dan tim yang lebih dari 5 orang adalah Rp25 juta.  Insyaallah nanti mungkin sudah bersih termasuk pajaknya. Jadi contoh, untuk emas perorangan ini Rp287.059.000 nah jadi itu sudah bersih termasuk pajaknya jadi yang diterimakan bersih Rp250 juta. Ini apresiasi yang luar biasa dari Bapak Pj Gubernur,” kata Hadi.

Hal senada juga disampaikan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. Menurutnya bonus yang diberikan kepada para atlet PON dari Jatim tidak dikenakan biaya pajak karena dibayar oleh pemprov. “Kita tidak mau bonus dipotong dengan pajak, kami membayarkan sekaligus dengan kewajiban pajak penerima bonus,” kata Adhy.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network