Upaya meracuni korban dengan racun tikus cair yang tak kunjung membuat Ky meninggal, akhirnya JG memesan lagi racun tikus serbuk. Aksi meracuni korban pun kembali dilakukan dengan cara serupa.
Hingga puncaknya, pada Rabu (11/12/2024) siang, korban diajak pelaku JG ke rumah kontrakannya di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Menurut Margono, di rumah tersebut, korban rewel hingga akhirnya pelaku diindikasikan melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Setelah dianiaya, korban kemudian mengalami kejang-kejang. Pelaku kemudian menghubungi ibu korban hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia," tandasnya.
Dari hasil autopsi, kata Margono, korban meninggal dengan indikasi mengalami kekerasan akibat benda tumpul pada kepala dan juga terindikasi mengalami keracunan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) UURI nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak pidana penganiayaan atau pembunuhan berencana atau pembunuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman mati.
Margono menambahkan ibu dari balita, TIP dengan pelaku utama JG adalah pacar selingkuhan. Sebab, TIP masih berstatus istri sah orang. Namun TIP sudah lama pisah ranjang dengan suaminya. "Sehingga ibu korban ini memiliki hubungan dengan terduga pelaku utama. Bisa dikatakan seperti itu (selingkuhan)," kata Margono.
Diberitakan sebelumnya, balita berusia 3,5 tahun asal Kecamatan Mojoagung Jombang meninggal dunia, Kamis (12/12/2024) di salah satu rumah sakit di Mojokerto. Pada tubuhnya, ditemukan sejumlah luka diduga bekas penganiayaan. Kasus itu kemudian ditangani unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait