Kemudian Juara I kategori 'Pemerintah Daerah Yang Paling Aktif Dalam Melakukan Inisiatif Managemen/Konservasi Energi'. Selanjutnya Juara 2 untuk kategori 'Daerah Yang Berhasil Mendorong Transisi Energi Dan Berhasil Mengoptimalkan Serta Berhasil Dalam Melakukan Pemanfaataan Potensi Energi Baru dan Terbarukan.
Lalu Juara 2 dalam kategori 'Daerah yang Memiliki Inovasi Terbaik dalam Pengembangan Energi Terbarukan Dan Aktif Dalam Mengkampanyekan Energi Bersih. Dan yang terakhir yakni Juara 3 untuk kategori 'Daerah yang Paling Baik dalam Pengelolaan Data Energi'. “Penghargaan ini sebagai bentuk komitmen Jatim di sektor energi," kata Aris.
Kabid EBT Dinas ESDM Jatim Rendy Herdijanto menambahkan, pihaknya telah mengimplementasikan Perda RUED Jatim dengan menerbitkan 7 Peraturan Daerah terkait kebijakan energi. Hal itu menjadi sejumlah alasan DEN mengganjar 5 penghargaan ke Jatim.
Saat ini, kata dia, Pemprov Jatim merupakan satu-satunya provinsi yang melakukan revisi review RUED P-Provinsi Jatim sesuai yang telah tertuang dalam Perda RUED Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perda 6 Tahun 2019 Tentang RUED Provinsi Jatim Tahun 2019-2050. "Kami juga komitmen dalam melakukan kegiatan konservasi energi,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait