Sementara itu, pengacara PT TUL, Lardi mengungkapkan bahwa perlawanan dari pihak hotel merupakan hal yang wajar dalam proses eksekusi. “Jika ada pihak yang menentang, mereka harus dapat menunjukkan surat penangguhan eksekusi dari pengadilan,” ujar Lardi.
Dia juga menegaskan bahwa kliennya memperoleh aset hotel tersebut melalui lelang yang dilakukan oleh Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya setelah PT MAMI, pengelola Hotel Garden Palace, gagal melunasi utangnya kepada Bank Victoria. “Kami memahami adanya keberatan, tetapi eksekusi ini adalah hak yang harus ditegakkan. Semua prosedur hukum telah kami penuhi,” kata Lardi.
Diketahui, PT Mas Murni Indonesia (MAMI), perusahaan yang mengelola Hotel Garden Palace, dinyatakan pailit dengan utang sebesar Rp 163 miliar. Sebelumnya, hotel ini sempat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya, yang kemudian mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Namun, upaya tersebut gagal dan perusahaan dinyatakan pailit, yang kemudian berujung pada proses lelang aset hotel tersebut. PT TUL berhasil menjadi pemenang lelang dan kini menguasai properti tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait