Suarakan Jombang Darurat Korupsi di Bundaran Ringin Contong, Aktivis Desak Aparat Segera Usut Tuntas
Selain itu, FRMJ juga meminta mengusut adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Jombang. Sebab, dinas itu yang bertanggungjawab dalam melakukan monitoring dan evaluasi serta carut marut pengelolaan Dana Desa di Kabupaten setempat.
Fattah menambahkan dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dimaksud, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi bisa dikategorikan menjadi 7 jenis yaitu merugikan keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi.
"Tidak hanya APH, Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi Jatim dan Kepala Inspektorat Jombang juga harus segera turun mengaudit penggunaan Dana Desa seluruh Desa di Jombang," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Fattah juga menegaskan akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan massa dalam jumlah besar apabila aspirasinya tidak ditindaklanjuti oleh APH. "Kalau tuntutan kami tidak ditanggapi, kami akan demo lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak," ancamnya.
Aksi menyuarakan pendapat atau demonstrasi ratusan aktivis di bundaran ringin contong Jombang berlangsung tertib.
Massa memakai beragam atribut, menggambarkan kasus-kasus korupsi, seperti badut sebagai simbol lemahnya penegakan hukum, lalu orang duduk di kursi roda sebagai korban pungli, dan juga lainnya. Dalam aksi itu juga disertai banner berisi tuntutan-tuntutan mereka.
Editor : Arif Ardliyanto