JAKARATA, iNews.id – Label halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dipastikan tidak akan berlaku. Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional adalah keluaran produknya.
Melalui unggahan di Instagram, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan jawaban bahwa label halal MUI tidak akan berlaku lagi.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, dikutip Minggu (13/2/2022).
Menag Yaqut mengatakan, secara undang-undang sudah diatur bahwa pemerintah berwenang menerbitkan label halal. "Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," kata Yaqut.
Bentuk label Halal Indonesia yang dikeluarkan Kemenag terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
Bentuk gunungan tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal. Kemudian, Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.
Penetapan lebel halal yang berlaku secara nasional dan wajib dicantumkan pada kemasan produk sebagai penanda kehalalan dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif 1 Maret 2022.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengjelaskan penetapan label halal dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Aqil Irham seperti dikutip dari laman Kemenag
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait