BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id - Perayaan Hari Raya Natal membawa kebahagiaan tersendiri bagi enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi. Mereka menerima remisi khusus sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan selama menjalani masa hukuman.
Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melalui sambungan virtual yang dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung pada Rabu (25/12/2024). Di Lapas Banyuwangi, Surat Keputusan (SK) Remisi diberikan langsung oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, didampingi pejabat struktural.
Dari enam penerima remisi, lima di antaranya menerima remisi khusus (RK) I berupa pengurangan masa tahanan. Sementara satu orang mendapatkan remisi khusus (RK) II, yang langsung mengakhiri masa pidananya sehingga dapat bebas pada hari tersebut.
Agus Wahono menjelaskan, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani.
“Salah satu warga binaan yang langsung bebas hari ini mendapatkan remisi 15 hari, sehingga masa pidananya dinyatakan selesai,” ungkap Agus.
Warga binaan yang telah menjalani masa pidana antara 6 hingga 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari, sementara mereka yang menjalani masa pidana lebih dari 12 bulan mendapatkan remisi 1 bulan. Bagi warga binaan yang menjalani masa pidana tahun keempat hingga kelima, diberikan remisi 1 bulan 15 hari, sedangkan untuk tahun keenam dan seterusnya, remisi yang diberikan mencapai 2 bulan setiap tahunnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait