Motivasi untuk Menjadi Lebih Baik
Agus Wahono menegaskan bahwa remisi merupakan hak sekaligus penghargaan dari negara atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pidana. Ia berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi mereka untuk terus menunjukkan sikap dan perilaku positif.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan bentuk apresiasi sekaligus langkah strategis untuk mendukung tujuan sistem pemasyarakatan, yaitu pembinaan dan penyadaran diri,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa remisi khusus hari raya diberikan sesuai agama yang dianut warga binaan. Bagi warga binaan non-Kristen, remisi serupa akan diberikan pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing.
Hanya warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif yang dapat diusulkan untuk menerima remisi. Syarat tersebut mencakup:
1. Berstatus narapidana dengan putusan hukum tetap.
2. Menjalani masa pidana minimal enam bulan.
3. Tidak tercatat dalam buku pelanggaran disiplin.
4. Aktif mengikuti kegiatan pembinaan.
5. Tidak sedang menjalani hukuman tambahan atau subsider.
Agus berharap kebijakan ini terus memberikan dampak positif, baik bagi warga binaan maupun sistem pemasyarakatan secara keseluruhan.
“Pemberian remisi adalah salah satu wujud nyata negara dalam mendukung pembinaan, sekaligus memberikan harapan baru bagi mereka yang sedang menjalani proses pemulihan diri,” tutupnya.
Perayaan Natal tahun ini menjadi momen penuh harapan bagi para penerima remisi, menguatkan langkah mereka untuk kembali menatap masa depan dengan semangat baru.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait