Natal Bawa Berkah: Enam Warga Binaan Lapas Banyuwangi Terima Remisi Khusus, Ada yang Langsung Bebas

Siswanto
Enam Warga Binaan Lapas Banyuwangi Terima Remisi Khusus. Foto iNewsSurabaya/siswanto

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id - Perayaan Hari Raya Natal membawa kebahagiaan tersendiri bagi enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi. Mereka menerima remisi khusus sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan selama menjalani masa hukuman.

Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melalui sambungan virtual yang dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung pada Rabu (25/12/2024). Di Lapas Banyuwangi, Surat Keputusan (SK) Remisi diberikan langsung oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, didampingi pejabat struktural.

Dari enam penerima remisi, lima di antaranya menerima remisi khusus (RK) I berupa pengurangan masa tahanan. Sementara satu orang mendapatkan remisi khusus (RK) II, yang langsung mengakhiri masa pidananya sehingga dapat bebas pada hari tersebut.

Agus Wahono menjelaskan, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani.

“Salah satu warga binaan yang langsung bebas hari ini mendapatkan remisi 15 hari, sehingga masa pidananya dinyatakan selesai,” ungkap Agus.

Warga binaan yang telah menjalani masa pidana antara 6 hingga 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari, sementara mereka yang menjalani masa pidana lebih dari 12 bulan mendapatkan remisi 1 bulan. Bagi warga binaan yang menjalani masa pidana tahun keempat hingga kelima, diberikan remisi 1 bulan 15 hari, sedangkan untuk tahun keenam dan seterusnya, remisi yang diberikan mencapai 2 bulan setiap tahunnya.

Motivasi untuk Menjadi Lebih Baik
Agus Wahono menegaskan bahwa remisi merupakan hak sekaligus penghargaan dari negara atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pidana. Ia berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi mereka untuk terus menunjukkan sikap dan perilaku positif.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan bentuk apresiasi sekaligus langkah strategis untuk mendukung tujuan sistem pemasyarakatan, yaitu pembinaan dan penyadaran diri,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa remisi khusus hari raya diberikan sesuai agama yang dianut warga binaan. Bagi warga binaan non-Kristen, remisi serupa akan diberikan pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing.

Hanya warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif yang dapat diusulkan untuk menerima remisi. Syarat tersebut mencakup:
1. Berstatus narapidana dengan putusan hukum tetap.
2. Menjalani masa pidana minimal enam bulan.
3. Tidak tercatat dalam buku pelanggaran disiplin.
4. Aktif mengikuti kegiatan pembinaan.
5. Tidak sedang menjalani hukuman tambahan atau subsider.

Agus berharap kebijakan ini terus memberikan dampak positif, baik bagi warga binaan maupun sistem pemasyarakatan secara keseluruhan.

“Pemberian remisi adalah salah satu wujud nyata negara dalam mendukung pembinaan, sekaligus memberikan harapan baru bagi mereka yang sedang menjalani proses pemulihan diri,” tutupnya.

Perayaan Natal tahun ini menjadi momen penuh harapan bagi para penerima remisi, menguatkan langkah mereka untuk kembali menatap masa depan dengan semangat baru.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network