SURABAYA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) guna meningkatkan kepatuhan program BPJS Ketenagakerjaan melalui kerja sama non-litigasi dan litigasi periode 2024. Acara Monev ini berlangsung di Baobab Safari Resort, Prigen.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Ronggur Eugene Persoco; Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan se-Surabaya, Adventus Edison Souhuwat (Karimunjawa), Imron Fatoni (Darmo), dan Guguk Heru Triyoko (Juanda); serta Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, S.H., M.H., didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rollana Mumpuni, S.H., M.H., dan Kasi Intelijen, Putu Arya Wibisana, S.H., M.H.
Dalam kesempatan ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya atas keberhasilannya menegakkan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui tiga gugatan perdata sederhana pada tahun 2024.
Ronggur Eugene Persoco menekankan pentingnya Monev untuk mengukur efektivitas regulasi dan mengidentifikasi perusahaan yang patuh.
Kerja sama dengan Kejaksaan, menurutnya, merupakan langkah strategis untuk menegakkan regulasi dan mendorong perluasan kepesertaan secara optimal.
“Kami berharap kerja sama ini akan menghasilkan dampak positif yang optimal di Jawa Timur ke depannya,” ujarnya.
Ronggur juga memaparkan strategi khusus dalam menangani perusahaan yang belum patuh, termasuk perusahaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) Piutang, Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), Perusahaan Daftar Sebagian-Tenaga Kerja (PDS-TK), PDS Upah, dan kasus-kasus litigasi.
Berdasarkan data evaluasi penyerahan SKK tahun 2024 dari BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Raya kepada Kejaksaan, realisasi iuran mencapai Rp 5,7 miliar dari total potensi Rp 8,7 miliar, atau sekitar 65,5 persen.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Raya kepada Kejaksaan, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dalam menangani masalah kepatuhan perusahaan.
“Kami mengajak BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Raya untuk tidak ragu bekerja sama dan memberikan masukan kepada kami terkait kepatuhan perusahaan,” imbuhnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait