PROBOLINGGO, iNewsSurabaya.id – Pesantren berperan krusial dalam membangun peradaban bangsa, baik melalui pendidikan maupun kehidupan bermasyarakat.
Hal itu ditegaskan Hj. Dini Rahmania, anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, saat mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Aula Yayasan Ponpes Hati, Toroyyan Rangkang, Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (28/12/2024).
Mbak Dini, sapaan akrabnya, menekankan peran penting pesantren dalam membangun peradaban bangsa melalui pendidikan berkualitas.
Oleh karena itu, dukungan negara sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren. Undang-Undang tentang Pesantren menjadi bukti nyata dukungan tersebut.
"Undang-Undang ini merupakan pengakuan negara atas peran vital pesantren dalam pembangunan peradaban bangsa," tegas Mbak Dini.
Ia berharap UU Nomor 18 Tahun 2019 akan mendorong kemajuan pesantren dan meningkatkan kontribusinya bagi pembangunan Indonesia.
UU ini mengatur penyelenggaraan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren.
Lebih penting lagi, di era modern ini, pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk moral generasi bangsa.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait