Arena Sabung di Sampang Digrebek, Polisi Amankan Sajam dan Puluhan Motor Diduga Milik Pelaku

Diwan Mohammad Zahri
Polisi Amankan Sajam dan Puluhan Motor di arena judi sambung ayam. Foto iNewsSurabaya/diwan

Akibat perbuatannya para pelaku judi ayam sabung dijerat pasal 53 KUHP Junto pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Sementara pelaku yang membawa Sajam, polisi akan mengenakan pasal berlapis  dengan undang-undang (UU) darurat.

"Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network