Akibat perbuatannya para pelaku judi ayam sabung dijerat pasal 53 KUHP Junto pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Sementara pelaku yang membawa Sajam, polisi akan mengenakan pasal berlapis dengan undang-undang (UU) darurat.
"Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya
Editor : Arif Ardliyanto