Bawa Sajam Saat Adu Ayam, Warga Sampang di Tangkap Polisi

Diwan Mohammad Zahri
Warga Sampang di tangkap polisi karena Bawa Sajam Saat Adu Ayam. Foto iNewsSurabaya/diwan

SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Dua pria berinisial P (54) asal Desa Montor, Kecamatan Banyuates, dan M (54) asal Barang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di lokasi sabung ayam. Kedua pelaku menyimpan senjata tajam jenis pisau di pinggang mereka saat dilakukan penggeledahan oleh polisi.

Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan dua bilah sajam masing-masing berukuran 45 cm dan 29 cm yang dibawa oleh P dan M.

“Saat personel kami menggerebek aktivitas judi sabung ayam, kedua pelaku ditemukan membawa sajam ke lokasi tersebut,” ujar Hendro Sukmono pada Kamis (2/1/2025).

Dalam operasi tersebut, sebanyak 16 anggota Unit Reskrim Polres Sampang diterjunkan ke lokasi. Namun, saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), banyak pelaku sabung ayam yang berusaha kabur. Meski begitu, P dan M berhasil diamankan dan kini sudah berada di Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sajam,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1961 tentang penyalahgunaan senjata tajam.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Hendro Sukmono.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network