Syarat Tes PCR dan Antigen Dihapus, Penumpang Bandara Juanda Melonjak Drastis

M. Fiqih Wahyudi
Penumpang Bandara Internasional Juanda mengalami peningkatan penumpang sangat besar.

Ia menambahkan calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara dan telah mendapatkan vaksin lengkap atau vaksin penguat maka tidak perlu lagi melampirkan dokumen hasil negatif RT-PCR maupun uji antigen.

"Kami dan pihak maskapai terus mensosialisasikan kepada para pengguna jasa transportasi udara terkait perubahan persyaratan penerbangan," ujarnya.

Ia memastikan peraturan penerbangan terbaru ini tentunya sangat mempermudah calon penumpang. "Saat ini syarat membawa hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam ataupun usap antigen yang berlaku 1×24 jam hanya untuk calon penumpang yang baru vaksinasi dosis 1 dan yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan khusus dengan disertai surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," katanya.

Sisyani mengatakan syarat kartu vaksinasi dan hasil negatif RT-PCR ataupun usap antigen dikecualikan bagi pelaku perjalanan untuk usia di bawah 6 tahun.

"Pada surat edaran tersebut, dijelaskan untuk usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan udara dengan pendampingan dan tidak perlu membawa hasil negatif antigen atau RT PCR," ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network