Sesuai dengan surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022, pelaku perjalanan luar negeri yang memasuki wilayah Indonesia diberlakukan masa karantina satu hari. Ketika datang dilakukan tes PCR di bandara atau hotel atau asrama haji. "Bila negatif bisa langsung pulang, tapi bila positif maka harus karantina," ujar Luhut.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
