Tim Khofifah-Emil Siap Kawal Suara Pilgub Jatim Pasca Gugatan Risma-Gus Hans ke MK

Lukman Hakim
Tim Khofifah-Emil Siap Kawal Suara Pilgub Jatim Pasca Gugatan Risma-Gus Hans ke MK. Foto iNewsSurabaya/lukman

Edward menegaskan, Tim Khofifah-Emil sangat menghormati keputusan Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jatim ke MK. Tetapi, jika berasumsi Pilgub Jatim terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Edward menyebut hal itu tidak benar dan jauh dari kenyataan di lapangan.

"Bahwa kami melihat tidak ada pelanggaran yang bisa dikategorikan TSM dalam penyelenggaran Pilgub Jatim 2024," tambahnya.

Edward juga melihat gugatan Tim Risma-Gus Hans tersebut mengacu pada Pasal 158 UU Pilkada bahwa rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 tidak bisa digugat karena selisihnya lebih dari 0,5%. Sedangkan dalam hal ini perolehan suara paslon nomor urut 3 selaku pemohon sebesar 6.743.095. 

Artinya terdapat selisih perolehan suara sebesar 5.449.070 suara atau lebih dari 0,5 persen. Bahkan pihaknya melihat dari 300 lebih gugatan yang masuk ke MK, selisih di Pilgub Jatim ini jadi yang terbesar di antara perselisihan di pilkada daerah lain.

"Kami yakin MK akan memeriksa serta mengadili permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 secara objektif, adil dan penuh kemandirian,” katanya.

Sebelumnya, Pasangan Cagub-Cawagub Jatim, Risma - Gus Hans, mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada Jatim ke MK pada Rabu (11/12/2024). Kuasa hukum pemohon, Ronny Berty Talapessy mempermasalahkan suara 0 yang dikantongi pasangan nomor urut 3 itu di banyak TPS. "Untuk Jatim, kami menemukan ada 3.900 TPS, terjadi suara dari Bu Risma 0. Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain," kata Ronny, Kamis (12/12/2024). 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network