Terkait pengawasan penyaluran dana BOS, Aries memastikan bahwa hal itu tetap dilakukan. Namun, pengawasan dilakukan melalui Cabdindik wilayah setempat. Pengawasan ini, kata dia, dalam artian mencatat hasil pengeluaran dan kegiatan sekolah dalam penggunaan dana BOS. “Dindik tidak terkait langsung. Sebab, anggaran dari pemerintah pusat, langsung ke sekolah. Penggunaannya juga sekolah,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo menggeledah SMK 2 PGRI Ponorogo Kantor Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan dan kantor salah satu penyedia Alat Tulis Kantor (ATK). Penggeledahan ini kaitannya dengan dugaan penyimpangan dana BOS. “Tim penyidik masih terus bekerja guna mengungkap kasus ini,” kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait