Kapolsek menuturkan, dalam penyelidikan kurang dari 24 Jam, anggota Reskrim Polsek Tegalsari dipimpin Kanit Reskrim AKP Pandhu Bimantara Sik berhasil menangkap pelaku. Saat ini pelaku meringkuk di Mapolsek Tegalsari untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, dengan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 352 ayat 2 tentang penganiayaan.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
