Pagar Laut dalam Perspektif Lingkungan dan Kebijakan Publik

Ali Masduki
Ulul Albab, Akademisi Universitas Dr. Soetomo dan Ketua ICMI Jawa Timur. Foto/Dok Pribadi

Oleh: Ulul Albab 
Akademisi Universitas Dr. Soetomo
Ketua ICMI Jawa Timur

FENOMENA pagar laut yang ditemukan di berbagai kawasan pesisir Indonesia, termasuk yang lagi viral di Pulau C, Kapuk, Jakarta Utara, membuka kotak pandora terkait pengelolaan ruang laut dan kebijakan publik di sektor kelautan. 

Pagar laut, justru mengandung banyak pertanyaan yang mendalam, baik dari segi legalitas, dampak lingkungan, maupun pengaruhnya terhadap kebijakan publik.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memang memiliki tantangan besar dalam mengelola wilayah laut yang begitu luas dan kaya sumber daya alam. Laut bukan hanya menjadi tempat bagi berbagai ekosistem yang vital, tetapi juga sumber kehidupan bagi jutaan nelayan dan masyarakat pesisir. 

Namun, ketika pagar laut muncul di kawasan-kawasan pesisir, banyak yang mempertanyakan, apakah proyek ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada?

Penting untuk diingat bahwa laut adalah properti umum, yang sifatnya open access, dan segala bentuk pemanfaatan ruang laut harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. 

Segala bentuk pemanfaatan ruang laut, termasuk pemasangan pagar laut, harus memiliki izin yang sah seperti Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan perizinan berusaha lainnya. 

Namun, apa yang menarik dari fenomena pagar laut ini adalah adanya dua kasus berbeda yang melibatkan proyek serupa, tetapi dengan dinamika yang sangat berbeda, yakni yang terjadi di Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi dan di Tangerang, Banten

Keberadaan pagar laut di Bekasi, yang diketahui memiliki legalitas jelas karena merupakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan beberapa perusahaan besar, jauh berbeda dengan pagar laut di Tangerang yang hingga saat ini tidak diketahui siapa pemiliknya.

Dampak Terhadap Ekosistem Laut

Dari perspektif ilmu kelautan, pemasangan pagar laut memang sering kali menjadi perdebatan. Dr. Alwi Shabri (dalam Journal of Marine Ecosystem Studies, 2024), dalam penelitiannya menyebutkan bahwa struktur-struktur seperti pagar laut, bila tidak dirancang dengan hati-hati, dapat mengganggu arus laut, sedimentasi, dan habitat biota laut. 

Misalnya, pemasangan pagar yang terlalu dekat dengan garis pantai bisa menghalangi pergerakan alami air laut, yang sangat vital untuk menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.

Ekosistem pesisir seperti terumbu karang, padang lamun, dan mangrove membutuhkan aliran air laut yang bebas untuk mendukung proses-proses alami, seperti pergerakan plankton dan sirkulasi nutrien. 

Dr. Alwi Shabri mengingatkan bahwa tanpa kajian ilmiah yang matang, pembuatan pagar laut bisa berisiko menghancurkan habitat penting yang menjadi tempat hidup berbagai spesies laut.

Pagar laut juga dapat memengaruhi keanekaragaman hayati pesisir. Profesor Ardianto Sutrisno (dalam Marine Biology & Ecology Review, 2024), seorang ahli ekologi laut dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), menyatakan bahwa adanya struktur yang menghambat aliran air laut dapat mengurangi pertumbuhan plankton yang menjadi sumber utama bagi berbagai spesies ikan dan organisme laut lainnya. Ini berpotensi mengganggu sumber daya perikanan yang menjadi mata pencaharian bagi banyak masyarakat pesisir.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network