Antrean Haji Bertahun-Tahun, Apakah Kewajiban Ini Masih Berlaku?

Ali Masduki
Ulul Albab, Ketua Bidang Litbang DPP AMPHURI dan Ketua ICMI Jawa Timur. Foto/Dok Pribadi

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pertanyaan mengenai kewajiban menunaikan ibadah haji di tengah antrean panjang yang mencapai puluhan tahun kembali mencuat di kalangan umat Islam Indonesia.  

Ulul Albab, Ketua Bidang Litbang DPP AMPHURI dan Ketua ICMI Jawa Timur, memberikan pencerahan terkait hal ini. Menurutnya, antrean panjang tidak serta-merta menghapus kewajiban haji bagi mereka yang telah mampu secara finansial dan fisik.

"Dalam fiqih klasik, kewajiban haji ditetapkan bagi Muslim yang istitha’ah, yaitu mampu secara fisik, finansial, dan keamanan perjalanan," terang Ulul Albab dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/6/2025). 

"Di era sekarang, dimensi kemampuan administratif, termasuk kuota, visa, dan sistem antrean, menjadi bagian penting dalam interpretasi istitha’ah," sambungnya.

Ulul Albab menegaskan bahwa pertanyaan tersebut seharusnya menjadi penggugah bagi pemerintah untuk mencari solusi, karena penyelenggaraan haji diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah.  

"Saat ini jutaan umat mampu secara fisik dan finansial, tetapi tidak mampu menentukan kapan berangkat karena sistem kuota," tambahnya.

Namun, merujuk pada fiqih haji, mayoritas ulama, termasuk para fuqaha kontemporer dari Majma’ al-Fiqh al-Islami (OKI), menyatakan antrean panjang bukan alasan gugurnya kewajiban haji.  

"Yang berubah hanyalah waktu pelaksanaannya, bukan substansi perintahnya," tegas Ulul Albab.  Artinya, jika seseorang mampu secara finansial dan fisik, ia wajib mendaftar ke Kemenag, meskipun keberangkatannya baru akan terlaksana bertahun-tahun kemudian.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network