Ketika MI digelandang ke Mapolsek Genteng untuk menghadapi press conference, ia mengungkapkan alasan di balik tindakannya yang mengerikan. Dengan wajah tertunduk, MI mengaku bahwa dirinya tega melakukan itu karena api cemburu yang membara dalam dirinya.
"Saya tidak tahu kalau dia hamil. Kami jarang berhubungan badan, seminggu hanya sekali, itupun kalau dia mau," kata MI, dengan suara pelan.
Atas perbuatannya yang tragis, MI kini terancam dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Kejadian ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan menyisakan duka yang sulit untuk dilupakan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
