Tersangka Mutilasi di Ngawi Idap Psikopat Narsistik, Ini Faktanya

Lukman Hakim
Polda Jawa Timur (Jatim) menyebut, tersangka mutilasi, Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok, mengidap psikopat narsistik. Foto iNEWSSURABAYA/Okezone

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Polda Jawa Timur (Jatim) menyebut, tersangka mutilasi, Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok, mengidap psikopat narsistik. Diagnosa psikopat narsistik terhadap RTH itu didapatkan setelah tersangka menjalani tes psikolog forensik.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, dalam penyidikan kasus ini pihaknya melibatkan ahli psikologi forensik untuk mengetahui tentang kejiwaan tersangka. Sehingga tega melakukan aksi keji tersebut. “Didapati hasil tes ini antara lain termasuk golongan psikopat narsistik," ungkap Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (3/2/2025).

Farman mengungkapkan, secara keilmuan ia tidak bisa menjelaskan secara rinci, namun secara garis besar pelaku memiliki emosi yang meledak ketika merasa tersinggung. Tersangka juga berperilaku anti-sosial dan tidak ada rasa iba. “Kalau sudah tersinggung (pengidap psikopat narsistik) tidak ada rasa iba terhadap korban,” ujarnya. 

Gejala bahwa tersangka mengidap psikopat narsistik adalah ketika membunuh dan memutilasi korban tampak tenang dan tidak ada rasa keraguan. Hal itu juga terlihat dalam rekaman kamera pengawas (cctv) yang beredar saat di sebuah hotel di Kota Kediri. Dimana tersangka terlihat tenang saat menenteng koper besar berwarna merah berisi potongan tubuh korban dan dimasukkan ke dalam mobil. 

“Itu hasil dari psikolog. Pelaku ini kelihatan tenang dalam melakukan itu (pembunuhan dan mutilasi), tidak ada rasa keraguan,” ungkapnya. 

RTH ditangkap Polda Jatim pada Sabtu (25/1/2025) tengah malam. Korban adalah Uswatun Khasanah (29) warga di Madiun. Kasus ini bermula pada Minggu (19/1/2025), tersangka dan korban berada di Hotel Adisurya di Jalan Mayor Bismo, Semampir, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Ditengah obrolan, terjadi percecokan antara RTH dengan korban. 

Pada Senin (20/1/2025), RTH mengambil koper warna merah untuk dibawa kembali di Hotel Adisurya. Dalam perjalanan menuju ke hotel, RTH membeli pisau yang di gunakan untuk memutilasi korban. Selanjutnya RTH masuk kedalam kamar hotel dan mencoba untuk memasukkan jenazah korban kedalam koper namun tidak cukup. 

Upaya RTH memasukan jenazah korban dengan cara memotong kepala korban, betis kaki kanan dan kiri serta paha sebelah kiri korban. Setelah memotong bagianbagian tubuh korban, RTH memasukkan bagian badan ke dalam koper dan potongan tubuh korban lainya di masukkan kedalam kantong kresek yang berbeda.

RHT kemudian membuang potongan tubuh korban di daerah Desa Dadapan Kecamatan Kendal, Ngawi. Potongan tubuh korban yang berisi kaki juga dibuang di Sampung Jalan Raya Parang, Hutan Negara Kecamatan Sampung, Ponorogo.  Sedangkan bagian tubuh ketiga yang berisikan kepala korban dibuang di  Jalan Raya Desa Gemahharjo Kecamatan Watulimo, Trenggalek. 

Dalam kasus ini, RTH dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network