Kasus ini mencuat setelah Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan NK (60), pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak asuhnya. NK dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya: Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Tindakan bejat tersebut dilakukan terhadap seorang anak asuh perempuan berusia 15 tahun yang merupakan siswa kelas X di salah satu SMK di Surabaya. Berdasarkan penyelidikan, kejahatan ini berlangsung sejak Januari 2022 hingga terakhir pada 25 Januari 2025.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak terkait untuk lebih memperketat pengawasan terhadap panti asuhan dan LKS lainnya. Langkah tegas Dinsos Jatim diharapkan dapat mencegah kejadian serupa dan memastikan setiap anak di bawah naungan LKS mendapatkan perlindungan yang layak.
Masyarakat diimbau untuk lebih proaktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran di lingkungan panti asuhan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait