SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), terhadap hasil Pilgub Jawa Timur 2024. Dengan keputusan ini, pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak resmi terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur untuk periode 2025-2030.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan dismissal pada Selasa, 4 Februari 2025, untuk perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. Putusan ini menegaskan bahwa kemenangan pasangan Khofifah-Emil sah secara hukum.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa gugatan Risma-Gus Hans tidak dapat diterima karena tidak menyajikan bukti yang cukup terkait dugaan kecurangan. Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif," ujarnya.
MK juga menolak klaim pemohon mengenai manipulasi Sirekap. Menurut MK, hasil penghitungan suara yang sah tetap mengacu pada rekapitulasi manual berjenjang, yang tidak serta-merta membuktikan adanya kecurangan.
Terkait tuduhan manipulasi rekapitulasi formulir C1, MK menilai bahwa saksi-saksi dari semua pihak telah menandatangani sebagian besar formulir tanpa ada persoalan mendasar yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.
MK lebih lanjut menolak dalil yang menyebutkan tingginya tingkat partisipasi pemilih sebagai indikasi manipulasi. Menurut MK, angka partisipasi yang tinggi tidak dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran yang merugikan hasil pemilu.
“Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa ada perbuatan melawan hukum,” tambah Saldi Isra.
Soal dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (PKH), MK menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan dan hanya merupakan asumsi semata. “Tidak ada kejadian khusus yang mendasari untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada,” jelasnya.
Tim hukum Khofifah-Emil, yang dipimpin oleh Edward Dewaruci, menyambut keputusan ini dengan rasa syukur. Edward mengapresiasi keputusan bijaksana dan adil dari para hakim MK.
“Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Jawa Timur. Semua pihak kini bersatu untuk membangun Jawa Timur menuju Gerbang Baru Nusantara,” ujar Edward usai mengikuti putusan.
Kemenangan ini semakin mempertegas bahwa pemilu di Jawa Timur berjalan dengan damai dan kondusif, berkat partisipasi aktif masyarakat yang mencintai demokrasi.
Hasil Pemilu Pilgub Jawa Timur 2024:
1. aslon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim): 1.797.332 suara (8,67%)
2. aslon nomor urut 2 (Khofifah-Emil): 12.192.165 suara (58,81%)
3. aslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans): 6.743.095 suara (32,52%)
Dengan hasil ini, pasangan Khofifah-Emil kini akan melangkah ke periode kepemimpinan mereka yang baru, siap memimpin Jawa Timur menuju masa depan yang lebih baik.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait