JAKARTA, iNEWSSURABAYA.ID - Penyanyi internasional Angnez Mo kembali menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam kasus hukum yang melibatkan pembayaran royalti. Isu ini menjadi pembicaraan hangat di media sosial dan berbagai platform berita online. Angnez Mo, yang dikenal dengan prestasi internasionalnya, kini harus menghadapi gugatan terkait lagu "Bilang Saja" yang dibawakan dalam beberapa acara pada tahun 2023.
Gugatan yang dilayangkan oleh Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja, mengharuskan Angnez Mo membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. Gugatan ini terkait dengan dugaan pelanggaran hak cipta, di mana Agnez Mo membawakan lagu tersebut di tiga acara berbeda sepanjang tahun 2023 tanpa memenuhi kewajiban royalti kepada pencipta lagu.
Pada proses hukum yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Ari Bias berhasil memenangkan gugatannya dan mengharuskan Agnez Mo membayar denda yang cukup besar. Terkait isu ini, Melly Goeslaw, penyanyi sekaligus pencipta lagu, turut angkat bicara. Melly, yang sudah berkarya selama 29 tahun di industri musik, mengungkapkan rasa herannya melalui akun Instagram-nya pada Selasa (4/2/2025).
Melly Goeslaw Menilai Permasalahan Royalti Harusnya Tidak Terjadi
Melly Goeslaw menilai bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, kewajiban pembayaran royalti seharusnya ditanggung oleh penyelenggara acara atau promotor, bukan oleh penyanyi yang membawakan lagu.
"Penyelenggara atau EO yang harus membayar, bukan penyanyi. Kenapa baru sekarang ada kasus seperti ini?" ujar Melly dalam unggahannya.
Melalui postingan tersebut, Melly menunjukkan keheranannya terhadap adanya gugatan ini dan memunculkan pertanyaan besar tentang bagaimana sistem royalti dijalankan di Indonesia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait