BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Beri Santunan Kematian Rp42 Juta kepada Ahli Waris Nelayan
SURABAYA, iNews.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Arifin, seorang nelayan.
Penyerahan simbolis dilakukan di Kampung Nelayan Kelurahan Morokrembangan, sekaligus dalam kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada para nelayan setempat.
Acara tersebut dihadiri oleh Lurah Morokrembangan, Ketua RW 08, Ketua RT 01-05, petugas dari Dinas Perikanan, Ketua Komunitas Nelayan Morokrembangan, dan para nelayan Kelurahan Morokrembangan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat (Sonny), menjelaskan bahwa santunan JKM diberikan kepada Ibu Karmini, istri almarhum Arifin.
Ia berharap santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, meskipun tidak dapat menggantikan sosok almarhum.
"Kami turut berduka cita. Santunan ini bukti nyata negara hadir melindungi pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini berlaku sejak peserta berangkat bekerja, selama bekerja, hingga kembali pulang. Jika peserta meninggal dunia saat bekerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah yang terdaftar," ujar Sonny, Jumat (07/2/2025).
Penyerahan santunan JKM secara simbolis dilakukan oleh Lurah Morokrembangan kepada Ibu Karmini.
Sonny juga mengimbau para nelayan dan seluruh pekerja untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait